Nekat Angkut Kayu Tak Berdokumen di Barito Utara, Dua Sopir dan Truk Diciduk Polisi

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 12:42 WIB
Nekat angkut kayu tak berdokumen di Barito Utara, dua sopir dan truk diciduk Polisi (Kalteng Lina)
Nekat angkut kayu tak berdokumen di Barito Utara, dua sopir dan truk diciduk Polisi (Kalteng Lina)

 

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh -Polres Barito Utara menangkapan pelaku dugaan tindak pidana ilegal loging di Jalan Negara, KM. 52, Desa Liju, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.

Pelaku dugaan tindak pidana ilegal loging di Barito Utara ditangkap pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 Wib

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan kejadian.

Baca Juga: Intip Harga Tiket Konser iKON World Tour Bertajuk ‘TAKE OFF’

Kronologis kejadian kata Wahyu, Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira jam 18.30 Wib di Jalan Negara Arah Benangin, KM. 52, Desa Liju, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, anggota Polres Barito Utara melaksanakan Operasi Wanalaga telabang 2023 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada truck sedang mengangkut kayu gergajian di jalan negara km.30 arah desa Benangin "Kemudian anggota Polres Barito Utara melaksanakan patroli R4 dan menemukan 2 (dua) unit truck merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8751 FE yang sopirnya NA Bin DAMSI di dalam bak truck tersebut berisi kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 7 M³ (kurang lebih tujuh meter kubik).

Baca Juga: BRI Liga 1 : Prediksi dan Susunan Pemain Persija vs Persib

Semenyara truk merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8326 CS yang sopirnya F di dalam bak truck tersebut berisi kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 8 M³ (kurang lebih delapan meter kubik).

"Pengakuan mereka kayu ini rencana akan di bawa ke wilayah Amuntai Kalsel, kemudian anggota melakukan pengecekan, selanjutnya ketika di tanyakan kepada terlapor tentang surat keterangan syahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian yang di bawa tersebut akan tetapi terlapor tidak dapat menunjukkannya,
setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di dalam truck merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol KH DA 8326 CS di samping sopir F

Selanjutnya barang bukti dan terlapor ke bawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih.

Pelaku dikenakanpasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni
- 1 Truck Merek Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan Nopol DA 8751 FE.
- 1 Truck Merek Mitsubishi COLT DIESEL warna kuning dengan Nopol DA 8326 CS
- Kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 7 M³.
- Kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 8 M³.
-

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X