Selebgram Banjarmasin Ditangkap Polisi Kasus TPPO

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 15:20 WIB
penangkapan pelaku (IG/macan Kalsel)
penangkapan pelaku (IG/macan Kalsel)

KALTENGLIMA.com - Seorang selebgram berinisial ZM asal Banjarmasin harus berurusan dengan pihak berwajib

Pelaku ZM  diduga menjadi mucikari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan tarif antara Rp3,5 juta hingga Rp10 juta sekali transaksi.

Baca Juga: FC Utrecht Lepas Ivar Jenner Siap Bela Timnas Indonesia : Garuda Punya Senjata Mematikan

ZM diamankan Tim Resmob Macan Kalsel dan Unit 2 (TPPO) Subdit 4 Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai dikonfirmasi Kamis  31 Agustus 2023 membenarkan penangkapan tersebut.

Dilansir dari wartabanjar.com menurut hasil penyelidikan Tim Resmob Macan Kalsel dan Unit 2 (TPPO) Subdit 4 Polda Kalsel, ZM adalah selegram di Banjarmasin kerap menawarkan wanita untuk melakukan kencan dengan para pelanggan.

Baca Juga: Polres Murung Raya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Wanita

Baca Juga: Diduga Terlibat TPPU Narkotika Hingga Triliunan, Aset Hotel Armani Barito Utara Disita Bareskrim Polri

Resmob Polda Kalsel lalu melakukan  menginvestigasi dugaan ini dengan menyamar sebagai pemesan ke ZM.

Tanpa curiga, ZM menyanggupi permintaan itu dengan kesepakatan tarif Rp3,5 juta sekali kencan.

Dikutip dari media sosial Resmob Macan Kalsel, Kamis 31 Agustus 2023, ZM lantas mendatangkan seorang perempuan bernama samaran Bunga ke sebuah hotel di Banjarmasin.

Baca Juga: Murung Raya Komitmen Ciptakan Pemilu Damai dan Kondusif

Setelah bukti kuat didapat, selanjutnya tim bergerak cepat meringkus ZM di tempat persembunyiannya di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mempekerjakan lebih dari 10 orang wanita, dengan kisaran usia 17-23 tahun.

Tarif yang dipatok pelaku tersebut antara Rp3,5 juta-10 juta sekali kencan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X