Selebgram Asal Bangka Belitung Ditangkap Polisi Kasus TPPO

photo author
- Minggu, 3 September 2023 | 19:32 WIB
Selebgram Asal Bangka Belitung Ditangkap Polisi Kasus TPPO (ist)
Selebgram Asal Bangka Belitung Ditangkap Polisi Kasus TPPO (ist)

KALTENGLIMA.com- Selebgram berinisial ARD (22) ditangkap Polda Bangka Belitung (Babel) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari penelusuran akun Selebgram ARD memiliki followers Instagram mencapai 25,6 ribu. ARD merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S24 Ultra, Akan Menghadirkan Kamera Telefoto 3x

ARD ditangkap pada Jumat 1 September 2023 malam di sebuah tempat karaoke terkait TPPO. Ia diduga terlibat sebagai muncikari sejumlah gadis muda untuk dijual ke pria hidung belang.

Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, membenarkan terkait adanya tangkapan tindak pidana perdagangan orang.

"Ya, ke kabid humas"kata Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu 2 September 2023.

Baca Juga: Bolehkah Salat Subuh tanpa Doa Qunut? Simak Penjelasan Ulama

Baca Juga: Peluang yang Besar Untuk Prabowo Menang Pilpres 2024, Jika Sosok Ini Jadi Cawapres

Berdasarkan data yang didapatkan, pada Jumat 1 September 2023 Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.

Dilakukan oleh seorang yang berinisial ARD terhadap dua orang korban berinisial AM (21) dan NL (23).

Pelaku ARD diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.

Baca Juga: Novak Djokovic Comeback, Kalahkan Laslo Djere Lolos ke Babak 16 Besar US Open 2023

Untuk keterangan lebih lanjut Bangkapos.com masih berusaha meminta keterangan lengkap dan resmi dari Humas Polda Bangka Belitung.

ARD ditangkap lantaran menawarkan sejumlah wanita sebagai teman kencan via online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X