Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Muara Teweh

photo author
- Minggu, 10 September 2023 | 19:43 WIB
ilustrasi pencabulan  - Polisi ciduk pelaku pencabulan anak di Barito Utara
ilustrasi pencabulan - Polisi ciduk pelaku pencabulan anak di Barito Utara

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Satreskrim Polres Barito Utara ciduk serirang pria berinisial G terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur

Kapolres Barito Utara AKBP I gede Putu Muliadnyan melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Watiyo Budiarjo SH, membenarkan penangkapa pelaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Duka Untuk Gempa Dahsyat yang Mengguncang Maroko

"Hasil pemeriksaaan korban ia mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali dan peristiwa tersebut diceritakan korban kepada neneknya," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Watiyo Budiarjo SH, Minggu 10 September 2023.

Peristiwa malang menimpa korban bunga (nama samaran, red) terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 wib. Saat korban mau tidur pelaku menarik korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan di dalam rumah (ruang tamu) korban di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca Juga: Ratusan Masyarakat 5 Desa di Kecamatan Laung Tuhup Diserang Tiga Penyakit Ini

Baca Juga: Makna Selebrasi Pratama Arhan Usai Berhasil Sumbang Gol Penutup di Laga Indonesia vs Taipei, Ternyata…

Atas peristiwa tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Sementara dari keterangan tersangka membenarkan bahwa ia telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban bunga.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Ana," beber Kasat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X