Seorang Wanita Asal Katingan Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 22:27 WIB
Barang bukti yamg berhasil diamankan Satresnakoba Polres Kapuas (Dok.Polda Kalteng )
Barang bukti yamg berhasil diamankan Satresnakoba Polres Kapuas (Dok.Polda Kalteng )

KALTENGLIMA.com, Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan | jenis obat tanpa merk diduga mengandung Karisoprodol l.

Wanita itu Ditangkap di halaman warung makan Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng. Kamis 21 September 2023.

Baca Juga: Melihat Peluang Timnas Indonesia U-24 Lolos ke 16 Besar Cabang Sepak Bola Asian G#ames 2022

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, Sik melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi SH MM membenarkan Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang wanita inisial MT (45) warga Kecamatam Katingan Hilir Kabupaten Katinga, Provinsi Kalteng.

"Dari terduga pelaku petugas menemukan 10 ribu butir obat tanpa merk bermotif garis diduga mengandung Karisoprodol, satu buah kotak berlapis lakban warna coklat, dan satu lembar plastik warna merah sebagai barang bukti," Kasat saat dikonfirmasi pada Jumat 22 September 2023.

Baca Juga: Asian Games 2023 : Tiga Tim Asia Tenggara Alami Kekalahan dengan Skor 0-4

Baca Juga: Bupati Nadalsyah Ajak Memakmurkan Masjid :

Kasat menjelaskan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun. "Ancamannya sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (**)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X