KALTENGLIMA.com, Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Jumat 29 September 2023.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. memimpin langsung Konferensi pers tersebut dengan didampingi Kasatresnarkoba dan KBO Satresnarkoba, dan juga dihadiri personel Satresnarkoba.
"Pada Konferensi pers kali ini terdapat dua kasus yaitu tentang kasus tindak pidana narkotika golongan 1 yaitu obat diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 10 ribu butir, dan tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 657 gram," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan, bahwa ada beberapa TKP dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini yaitu TKP terdiri dari Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Timur.
Baca Juga: Putri Ariani Juara 4 di America's Got Talent, Besaran Hadiah yang Diterima Wakil Indonesia Itu
Baca Juga: Generasi Muda Harus Bebas Narkoba, Rahmanto Muhidin : Mereka Calon Pemimpin Bangsa
"Jadi di dalam dua kasus besar yang petugas Satresnarkoba Polres Kapuas ungkap ini, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kapuas yang dengan adanya kesadaran hukum untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian. Dan juga kepada anggota Satresnarkoba saya berpesan tetap selalu waspada dalam menjalankan tugas," demikian Kapolres. (**)