KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Tersangka yang diamankan adalah LP alias Pri (40), warga Desa Sei Rahayu II, Kabupaten Barito Utara. Dan dari tanganya, polisi mengamankan barang bukti 4 paket plastik klip kecil yang diduga sabu seberat 0,88 gram.
Baca Juga: Azizah Salsha dan Pratama Arhan Akhirnya Bertemu Cipung, Intip Potretnya
"Kita temukan tas kecil berisi sabu yang sempat dibuang ke dalam kloset kamar mandi," kata Iptu Arie Indra Susilo, Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Selasa 10 Oktober 2023.
Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 2,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba serta menyita 1 unit ponsel warna biru.
Baca Juga: Terlilit Pinjol Gegara Sepi Job, Bedu Jual Rumah Mewahnya Rp 5,5 Miliar
Arie mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi bahwa di rumah tersangka LP sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin sore sekitar pukul 15.30 WIB saat berada di rumahnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barito Utara," terang Arie. (Man)