Kecanduan Judi Slot, Kades dan Sekdes Mengkalang Kubu Raya Kompak Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 20:26 WIB
Ilustrasi penangkapan - Kades dan Sekdes Mengkalang Kubu Raya korupsi dana desa Rp 800 Juta
Ilustrasi penangkapan - Kades dan Sekdes Mengkalang Kubu Raya korupsi dana desa Rp 800 Juta

KALTENGLIMA.com -Kepala Desa (Kades) berinisial M dan Sekretaris Desa (Sekdes) PA ditangkap diduga korupsi dana desa sebanyak Rp800 juta.

Miris duit ratusan juta ruoiah iti digunakan Kades dan Sekdes untuk judi slot (Judi Online) 

Atas perbuatan nekat mereka, kini Kades dan Sekdes sudah ditahan hingga 20 hari kedepan.

Baca Juga: Dua Calon Musuh Timnas Indonesia Tumbang

Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @halo.mempawah, kedua pelaku Kades dan Sekdes diduga melakukan tindak korupsi terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta tidak menjalankan proyek pembangunan desa.

Kini kedua pelaku Kades dan Sekdes diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Pangkalanbun Diringkus Polisi

Baca Juga: Tunggu Kejutan, Duo Wonderkid Indonesia Siap Jalani Debut

"Kejaksaan Negeri Mempawah menetapkan Kades dan Sekdes Mengkalang, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan dana desa pada APBDes TA 2022 dan TA 2023," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai keduanya menjalankan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Mempawah.

Selain itu, dalam unggahan yang dibagikan terlihat M dan PA telah menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan kini rencananya akan ditahan hingga 20 hari kedepan.

Baca Juga: Sedang Viral! Kenali Manfaat Olahraga Pound Fit Bagi Kesehatan Tubuh dan Manfaatnya

Baca Juga: DPRD Harapkan Generasi Muda Berkontribusi , Akhmad Tafruji : Turut Berperan Aktif

Kabar tersebut lantas menarik perhatian publik, tak sedikit netizen terlihat meledek aksi yang dilakukan oleh M dan PA atas tindak korupsi yang telah dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X