KALTENGLIMA.COM- Seorang pria berinisial RD (44) diamankan Unit Resmob Polres Kapuas karena diduga mensetubuhi anak dibawah umur usia 9 tahun.
Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.LK. membenarkan telah mengamankan seorang Pria karena diduga melakukan Persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban..
Baca Juga: Alam Ganjar Putra Ganjar Pranowo Diduga Pacari Eca Aura
"Untuk pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Iyudi Hartanto, Kamis 20 Oktober 2023.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut di rumah dinas guru, Desa Terusan Raya Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dari tahun 2021 sampai dengan terakhir pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023.
Baca Juga: Tumbangkan Wakil Korsel, Fajar/Rian ke Semifinal Denmark Open dan Perang Saudara
Baca Juga: Rilis Single Baru, Berikut Lirik Lagu Fadil Jaidi – Kalah
Kasatreskrim membeberkan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WIB. Korban mengeluh sakit pada alat vitalnya pada saat buang air kecil kemudian Ibu Korban menanyakan perihal keluhan sakitnya kemudian korban menceritakan bahwa Terlapor telah melakukan Persetubuhan terhadap Korban. "Modus pelaku dengan cara memaksa korban dan mengancam korban bahwa Korban akan dikeluarkan dari sekolah, pelaku diduga telah melakukan Persetubuhan terhadap sejak tahun 2021 sampai terakhir pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023," beber Kasat.
Atas Kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan segera melaporkan ke Polres Kapuas untuk ditindak lanjuti
Baca Juga: Perempatfinal Denmark Open 2023 : Anthony Ginting Tersingkir
"Atas perbuatannya Pelaku dijerat dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimkasud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana," demikian Kasat. **