KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Seorang wanita berinisial N (37) warga Puruk Cahu jalan Temanggung Silam RT/RW, 004/005, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya diduga berbisnis sabu pada Kamis 30 November 2023 sore.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Murung Raya Iptu Arif Dany Susanto, SH MM dalam keterangan resmi yang diterima Kaltenglima.com menerangkan, pelaku ditangkap bersama barnag bukti 9 paket Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat sekitar 2,00 gram, 1 buah HP, uang dengan total Rp. 600.000 dan barang bukti lainnya..
Baca Juga: KPU Rilis Jadwal Terbaru Debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024
"Pelaku kita tangkap di rumahnya pada sore hari dan saat dilakukan tes urine pelaku juga positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu," terang Kasat.
Penangkapan pelaku, kata dia, berawal adanya informasi dari masyarakat tetkait peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan NU. selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Mura melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 9 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat sekitar 2 gram yang berada dilantai.
Baca Juga: Pneumonia di Cina di Picu Oleh Mycoplasma Pnemoniae, Intip Cara Mencegah Penularan
Baca Juga: Heboh Video Syur Striker Timnas Korea Selatan Hwang Ui-jo, Langsung Kena Hukuman
Sementara pemeriksaan polisi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya berisikan sabu yang di beli pelaku dari muara teweh dan pada saat dilakukan penangkapan disaksikan masyarakat di sekitar TKP. "Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan seperti yang tertera dalam kolom barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya," kata Kasat, Kamis malam (30/11/2023).
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (*).