Jual Gas Elpiji Bersubsidi, 2 Warga Katingan Diamankan Polda Kalteng

photo author
- Sabtu, 23 Desember 2023 | 19:14 WIB
Polda Kalteng press liris pengungkapan kasus Penyalahgunaan elpiji bersubsidi (Dok.Polda Kalteng)
Polda Kalteng press liris pengungkapan kasus Penyalahgunaan elpiji bersubsidi (Dok.Polda Kalteng)

KALTENGLIMA.com, Palangka Raya - Dua warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial B dan AMS diringkus Polda Kalteng.

Kedua warga Katingan itu berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kasongan Lama dan Jalan Katunen, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten. Katingan.

Baca Juga: Klub Asal Afrika Al Ahly Juara Tiga Piala Dunia Antarklub

Mereka diduga menyalahgunakan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 tiga kilogram (3 Kg) yang disubsidi pemerintah sebanyak 470 Tabung, 

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. menyampaikan, kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas atau LPG yang bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.

Baca Juga: DWP Diminta Pandai Membagi Waktu untuk Keluarga

Baca Juga: Muhlis Buka Event Trail Hadaduhup 3 Lemo Series Cup Tahun 2023

Hal senada disampaikan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, S.IK.

Menurutnya, kedua terduga pelaku tersebut beraksi dengan melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG berisi 3 Kg yang disubsidi pemerintah, untuk dijual kembali kepada masyarakat.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 470 tabung LPG 3 Kg, dan satu unit kendaraan R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 1.020.000," urainya.

Baca Juga: Final Piala Dunia Antarklub : Tumbangkan Fluminensedi,Manchester City Juara

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar," tukasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X