Terduga Bandar Diringkus, 181,48 Gram Sabu Gagal Edar di Barito Utara

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 12:28 WIB
Terduga bandar diringkus, 181,48 Gram Sabu  disita (Dok.Polres)
Terduga bandar diringkus, 181,48 Gram Sabu disita (Dok.Polres)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan terduga bandar sabu di Muara Teweh Kecamatan Teweh Tengah Rabu sore sekira pukul 14.30 WIB Rabu (17/1/2024).

Pelaku diketahui berinisial AR (42) warga Jalan Keladan Rt. 03, Rw, 001, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga: Catat! Ini Lima Tips Turunkan Kadar Gula Darah Tanpa Minum Obat

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo mengatakan, pelaku diringkus dan di sebuah Barak yang terletak di Jalan Beringin, Gang Buntu, Gang Habibi, Rt.03, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. "Barang bukti yagg berhasil kita amankan 3 (tiga) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 181,48 gram brutto, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah timbangan kecil merk digital scale warna hitam serta barang bukti lainnya" terang Kasat, Kamis (18/1/2024).

 Baca Juga: India Open 2024: Lima Wakil Indonesia Akan Bertanding di Babak 16 Besar Hari Ini

Baca Juga: Viral Videotron Anies Baswedan yang Ditakedown, Berapa Biaya Pasangnya?

Penangkapan, kata Kasat, berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan. "Usai diringkus selanjutnya pelaku dibawa ke sebuah Barak di Jalan Beringin, Gang Buntu, Gang Habibi, saat melakukan penggeladahn di dalam barak tersebut  ditemukan di dalam Mesin cuci 1  buah kresek plastik klip besar dan 1 (satu) buah plastik klip besar di dalam kresek warna hitam di dalam tissue, selanjutnya tim satresnarkoba kembali ke TKP pertama di lanjutkan penggeledahan di temukan di dalam tempat rokok gudang garam warna merah 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu," kata Kasat.

 Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk pelaku kita sangkakan

Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X