KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya menangkap seorang laki-laki berinisial PK (23) warga desa Batu Putih.
Pelaku ditangkap di Warung depan bengkel Yahya JalanJenderal Sudirman Rt/Rw. 009/003 Puruk Cahu Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (27/1/2024).
Dalam penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 38 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat sekitar 10,14 Gram. 1 buah Bong lengkap. Uang tunai sebesar Rp500.000,
Baca Juga: AC Milan Dan Bologna Berbagi Angka
Baca Juga: Berapa Gaji Bersih yang Akan Diterima Petugas KPPS 2024? Yuk Intip di Sini!
Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Murung Raya AKP Arif Dany Susanto SH membenarkan penangkapan pelaku. "Penangkapan usai pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. ll Kemudian Anggota Satnarkoba polres MURA menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku.
Baca Juga: Staf UNRWA Dipecat PBB Usai Diduga Terlibat Serangan di Gaza
Baca Juga: Kasus Stunting di Indonesia Melebihi Batas Standar WHO, Menkes: Ibunya Mesti Cukup Gizi
"Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 38 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat sekitar 10,14 gram," kata Kasat, Minggu (28/1/2024).
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan seperti yang tertera dalam kolom barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya.
Baca Juga: Siap Wujudkan Dana Abadi Pesantren, Prabowo-Gibran Terima Dukungan Dari Santri Muda
"Pelaku disangkakan dalam Pasal 114 ayat (1) TP. Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009," katanya. (Fad)