Nekat Bawa Ratusan Gram Sabu, Warga Barito Utara Diringkus Polisi

photo author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 11:42 WIB
BS alias Beni (30) bersama barang bukti jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara (Dok.Polres Barut)
BS alias Beni (30) bersama barang bukti jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara (Dok.Polres Barut)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengungkap peredaran narkoba diwilayah hukumnya

Dari tangkapan di jalan Panglima Batur, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara polisi mengamankan seorang pria berinisial BS alias Beni (30) warga Jangkang Baru Kecamatan Lahei Barat, diduga sebagai pengedar sabu.

Bersamanya, polisi turut mengamankan  barang bukti 5 (lima) paket diduga sabu dengan berat total 443,49 gram.

Baca Juga: Daftar Empat Negara yang Melaju ke Babak Semifinal Piala Asia 2023, Didominasi Negara Timur Tengah

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan pelaku.

"Pelaku kita tangkap pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2024 sekira jam 21.21 wib di Jalan Panglima Batur, Gang Pramuka, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah bersama barang bukti sabu dengan berat total 443,49 gram," kata Kasat Minggu (4/1/2024).

 Baca Juga: Intip Daftar Harga Samsung Terbaru di Bulan Februari 2024

Baca Juga: Dibandingkan dengan Indonesia, Mobil Listrik di Malaysia Jauh Lebih Murah, Kok Bisa?

Lanjut kasat, sebelumnya Pihkanya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui ciri- ciri pelaku dan  berhasil di amankan. "Saat dilakukan penggeladan di pinggir jalan di temukan di dalam tas ransel hitam, yang dubungkus dengan tas kecil  dibungkus dalam tisu, 5 (lima) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya  dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses pemeriksaanlebih lanjut. 

Pelaku oleh polisi di sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah di amakan di Mapolres Barito Utara untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu ini. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X