KALTENGLIMA.com, Muara Teweh – Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Barito Utara (Barut) menjadi korban rudapaksa oleh pamannya sendiri.
Pelaku berinsial WN (45) sungguh tega melakukan rudapaksa terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun, sehingga korban hamil enam bulan.
Baca Juga: Apple Akan Luncurkan Warna Baru Untuk iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max
Perbuatan bejat WN melakukan rudapaksa terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2023 lalu. Pelaku diamankan polisi pada Rabu 21 Februari 2024, sekira pukul 12.30 WIB
Awalnya korban yang lugu tak mengetahui dirinya hamil. Namun pihak lain merasa curiga melihat perubahan fisiknya, lalu berinisiatif melakukan tes kehamilan.
Baca Juga: Bersiaplah! TREASURE Akan Gelar Konser di Jakarta, Intip Tanggalnya
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, Kamis (22/2/2024) membenarkan, Unit PPA sedang menangani Tindak Pidana Perlindungan Anak (melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur).
Penyidik Unit PPA memeriksa dan menetapkan W sebagai tersangka, setelah menerima laporan dari ayah korban.
Tersangka tak bisa mengelak dan mengakui dua kali menyetubuhi korban, pada Agustus dan September 2023. Perbuatan pidana dilakulan saat orangtua korban tak berada di rumah.
Baca Juga: Perbedaan Quick Count dan Real Count KPU, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Intip Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Didapatkan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaranPasal 81 ayat (3) jo 76D jo Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolres. (*)