KALTENGLIMA.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 29 Februari 2024.
Andri Gustami Divonis mati dalam perkara peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.
Baca Juga: Pramac Enggan Berikan Komentar Terkait Gosip Fermin Aldeguer
Ia terbukti telah menjadi kurir jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, dan terbukti telah meloloskan narkoba ke Pelabuhan Bakauheni sebanyak 150 kilogram.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lingga Setiawan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Oshimhen Tertarik Bermain Untuk Chelsea
Baca Juga: Cole Sarankan MU Segera Rekrut Ivan Toney
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Andri Gustami dan tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Lingga.
Lingga. Ia juga menilai perbuatan Andri Gustami berdampak negatif secara luas dan merusak generasi bangsa. Terlebih tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Yang meringankan terdakwa tidak ada, sehingga pantas menerima hukuman pidana mati,” katanya.
Baca Juga: Dibesarkan Oleh Robot, Kisah Film I Am Mother 2019
Menurut Lingga perbuatan terdakwa telah melakukan penghianatan kepada negara. Dan terbukti menjadi tiga temannya sebagai alat untuk menampung uang hasil kejahatan penjualan Narkoba.
Atas vonis ini, Andri Gustami menyatakan akan mengajukan banding.
Sementara Jaksa mendakwa Andri telah meloloskan sabu-sabu seberat 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023 melalui Pelabuhan Bakauheni. Uang yang ia dapat lebih dari Rp1,2 miliar rupiah.***