KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya akan menetapkan tersangka dugaan Korupsi di dua dinas pada Pemkab Murung Raya.
Saat Ini Kejari Murung Raya sedang melakukan penyidikan dua tindak pidana korupsi (Tipikor) Itu Salah satunya menghitung kerugian uang negara.
Baca Juga: Ada Ledakan di Mako Brimob Surabaya, Ada Korban Jiwa?
Penyidikan korupsi terkait pengadaan hibah sapi kepada Kelompok tani atau Poktan di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2021 dan Korupsi dana BOK pada Dinkes Mura tahun anggaran 2023
Kajari Murung Raya Kosasih SH MH menyampaikan, terkait pengadaan dana hibah sapi kepada Kelompok Tani (Poktan) dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanik) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2021 bersunber dari APBD Kabupaten Mura sebesar Rp3 miliar.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasat Menerima Brevet Hiu Kencana Krops Kapal Selam
Baca Juga: Kapolres Murung Raya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Telabang 2024
"Surat perintah Penyidikan memang bulan Desember 2023, saat Ini prosesnya sedang dalam perhitungan total kerugiaan negara dan kita meminta bantuan tim Inspektorat Murung Raya. Jika sudah selesai kita akan melakukan penetapan mengenai tersangka. tidak menutup kemungkina kita akan melakukan upaya paksa," terang Kosasih didampingi Kasi intelijen Aep Saepulloh, Kasi Pidsus dan Kasi pidum Syaiful Bahri, Senin (4/3) di Puruk Cahu.
Baca Juga: Semangat Warga Bersama Anggota Satgas TMMD dalam Perehaban Rumah Warga Tidak Layak Huni
Selanjutnya, perkara tidak pidana korupsi anggaran dana bantuan operasi Kesehatan (BOK) yang berasal dari dana DAK non fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Murung Raya dan Puskesmas. "Ini anggarannya Rp15 miliar dan sudah kita periksa para saksi. dan surat perintah Penyidikannya tanggal 23 Februari 2024 dan juga sama saat Ini Masih dalam proses penghitungan kerugiaan negara dan secepatnxa akan kita tetapkan tersangkanya," terangnya. (Fad)