Mantan Kades di Murung Raya Korupsi Dana Desa untuk Main Judi Sabung Ayam, Terungkap Modusnya

photo author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 11:32 WIB
Mantan Kades di Murung Raya korupsi dana desa untuk main judi (Kalteng Lima)
Mantan Kades di Murung Raya korupsi dana desa untuk main judi (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu -Mantan Kades Tumbang Bana Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng berinisial PG (36), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Mura atas dugaan korupsi dana desa.

Kasus korupsi dana desa ini bergulir pada tahun 2017-2023 saat ia masih menjabat. Dari hasil penyelidikan, dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp820.695.855. 

Baca Juga: Harga Bapok Melambung, Pemkab Murung Raya Gerakan Pangan Murah

Parahnya lagi, tersagka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam. Ia diamankan pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 lalu.

“Diduga tersangka tidak mempedomani Perbup Mura No. 08 tahun 2016 dan Perbup Mura No. 35 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Kapolres Mura AKBP Irwnsah, Sik MMdalam Konferensi Pers Rabu (6/3/2024).

 Baca Juga: Penampilan Azizah Salsha Saat Nonton Konser Taylor Swift Jadi Sorotan, Harganya Tembus Tiga Digit

Baca Juga: Instagram dan Facebook Alami Down, Warganet Lari ke X

Ironismya, guna memuluskan aksinya, pada RAB dana yang sudah dicairkan dan disimpan Kades sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.

“Tersangka ini dalam penyusunan APBDes juga tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD,” beber Kapolres.

 Baca Juga: Lantang Dukung israel, Legenda UFC Royce Gracie Masuk Islam karena Dengar Versi Palestina

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksiman 1 milyar rupiah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X