Korupsi, 2 Mantan Kades di Subang Ditahan Kejaksaan

photo author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 21:50 WIB
ilustrasi -penahanan kades korupsi
ilustrasi -penahanan kades korupsi

KALTENGLIMA.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menangani kasus korupsi yang melibatkan eks Kepala Desa (Kades) Patimban Kecamatan Pusakanagara dan Sumber Sari Kecamatan Pagaden.

Dua mantan Kades tersebut karena nekat  melakukan tindak pidana korupsi.Mereka pun harus berlebaran di tahanan.

Baca Juga: Tanpa Lionel Messi, Argentina Bantai El Savador 3-0 di Laga Persahabatan

Modusnya, semasa menjaba kedua Kades korupsi tersebut bermacam- macam, mulai dari menyewakan lahan desa hingga menikmati dana Aspirasi DPRD.

"Untuk mantan kepala desa Patimban insial D, melakukan korupsi sewa lahan desa dengan kerugian negara Rp950 juta. Sedangkan untuk mantan kepala desa Sumber sari ikut menikmati dana aspirasi anggota DPRD Subang," kata Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang Muhamad Arief Qudni SH.

Baca Juga: Menanti Kabar Mason Greenwood yang Akan Diboyong Juventus

Baca Juga: Mikael Silvestre: Keputusan Berani Jika MU Rekrut Gareth Southgate Jadi Pelatih

 Muhamad Arief Qudni SH menyatakan, potensi korupsi di tingkat pemerintahan desa cukup tinggi, karena seorang kepala desa memiliki kewenangan untuk mengelola ADD (Alokasi Dana Desa), DD, dan bantuan lainnya, itu pun belum termasuk dengan pemanfaatan aset desa.

Dia mencontohkan, sejak bulan Januari hingga Maret 2024, banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negri Subang terkait dugaan Tipikor.

"Banyak pelaporan yang kita terima kaitan dugaan korupsi, ini menandakan potensi Tipikor cukup tinggi," tegas Arif. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X