Pengedar Sabu di Barito Utara Diringkus Satresnarkoba di Rumahnya, Segini Barang Buktinya

photo author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 11:06 WIB
Pengedar sabu dan BB cang diamankan SatresNakorba Polres Barito Utara (foto : Polres Barito Utara)
Pengedar sabu dan BB cang diamankan SatresNakorba Polres Barito Utara (foto : Polres Barito Utara)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial HR alias R, 50 tahun.

Penangkapan pengedar Sabu ini dilakukan pada Sabtu, 22 Juni 2024 pukul 00.05 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Lintas Kaltim, RT 04.B, RW 000, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.

Baca Juga: Pj Bupati Monev Kinerja Pembangunan di Kecamatan Uut Murung, Ini Pesannya

Kronologi kejadian penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi di Jalan Lintas Kaltim, RT 04.B, RW 000, Kelurahan Jambu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terduga sedang berada di rumahnya.

Baca Juga: Waket II Parmana Setiawan Minta Pengawasan Anggaran Ditingkatkan

Selanjutya Polisi berhasil mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar. "Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 14 buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 66,75 gram brutto di belakang badan terlapor. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Belgia Sukses Bungkam Romania 2-0, Persaingan di Grup E Piala Uero 2024 Makin Sengit

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya menyampaikan membenarkan pelangkapan tersebut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Sugiya. saat dikonfirmasi pada Minggu 23 Juni 2024 pagi.

Sementara itu secara terpisah Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., saat dihubungi via WA menyampaikan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka tindak pidana Narkoba dan akan mengembangkan kasus tersebut.

"Apabila ditemukan ada indikasi tindak pidana pencucian uang maka akan kita kembangkan ke TPPU-nya," ujarnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara. (Fad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X