Sabu Seberat 100,06 Gram Gagal Edar di Murung Raya, Ini Tampang Pelakunya

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 21:20 WIB
Pelaku pemgedar sabu di Murung raya  (Foto : Dok Polres)
Pelaku pemgedar sabu di Murung raya (Foto : Dok Polres)

KALTENGLIMA.COM, Puruk Cahu - Satuan Reserse Narkoba (SatresPolres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dinwikayah hukum Polres Mura.

Pelaku HF (34) warga Simpang Paku DS. Pasar Lama Rt.003 Rw.000, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel ditangkap SatresNarkoba Polres Murung Raya Pada Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira jam 00.05 wib

Pelaku membawa Narkotika jenis sabu dari Luar Kabupaten Murung Raya sekitar 100,06 Gram dan hendak diedarkan di Kota Puruk cahu.

Baca Juga: Resmi! Carmen Jadi Orang Indonesia Pertama yang Debut di Agensi Big 3 Korea

Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM melalui Kasatnarkoba Iptu Sutrisno membenarkan penangkapan pelaku, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akibat aktifitas peredaran barang haram tersebut.

“Kami berhasil mengamankan HF (34) warga Simpang Paku DS. Pasar Lama Rt.003 Rw.000, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel pada minggu (2/2) sekitar pukul 00.05 Wib,” terang Iptu Sutrisno Senin (3/2/2025).

Lanjutnya, sabu sabu yang saat diamankan terbungkus dalam plastik klip transparan dan digulung dalam selembar tisu warna putih tersebut berasal dari Kalsel dan akan diedarkan di wilayah Kota Puruk Cahu.

Baca Juga: Prabowo Tinjau Langsung Makan Bergizi Gratis di Jaktim

Baca Juga: Waspadai Penyakit Pneumonia yang Serang Aktris Barbie Hsu Berujung Kematian

“Saat ini tersangka dan beberapa barang bukti lainnya seperti ponsel pintar milik tersangka telah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Praktik Prostitusi Anak di Apartemen Kelapa Gading Terungkap, Polisi Bertindak

Satuan Reserse Narkoba terus berupaya Mendukung serta membantu kegiatan Hidup Sehat Tanpa Narkoba di Puruk cahu untuk guna mendukung Program ASTA CITA Bidang Pencegahan Narkoba dari Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya. (Fad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X