KALTENGLIMA.Com. Puruk Cahu - Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng mengamankan pria berinisial H (34). Pelaku itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Mirisnya lagi, korban diketahui merupakan anak sambungnya alias anak tiri pelaku.
Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., melalui Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko, S.A.P mengatakan, kejadian berawal ketika pada hari Selasa, (8/7/2025) pukul 10.00 WIB saat itu ibu korban pulang dari rumah ayahnya di kota Puruk Cahu menuju kediamannya. Lalu menanyakan kepada anaknya (korban, red) apa yang dilakukan oleh ayah tiri/sambung korban anak saat sebelum pergi bekerja. Karena saat itu pelapor lama menunggu pelaku di rumah orang tua ibu korban.
Baca Juga: Bayern Muenchen Capai Kesepakatan untuk Rekrut Pemain Liverpool Luis Diaz
Dalam tangisnya, korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya, kemudian saat itu ibu kandung korban langsung bercerita kepada saudaranya (bibi korban) bahwa korban telah di setubuhi oleh ayah tirinya.
Saat itu juga bibi korban langsung merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung.
Menindaklanjuti laporan tersebut Polsek Murung langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku. “Setelah berhasil ditangkap dan diinterograsi, pelaku mengakui perbuatan asusilanya terhadap anak tirinya,” ujar Kapolsek, Senin (28/7/2025).
Baca Juga: Tim SAR Evakuasi Dua Remaja yang Jatuh dari Gunung Luntang Bandung
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Mura, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (*)