Diputus Cinta, Pria di Barito Utara Ini Nekat Sebarkan Video Mesum Sang Mantan

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 10:50 WIB
Pelaku penyebaran video mesum sang pacar yang berhasil diringkus polres Barut  (Foto : Polres Barut)
Pelaku penyebaran video mesum sang pacar yang berhasil diringkus polres Barut (Foto : Polres Barut)

KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH -Seorang warga Muara Teweh berinisial EW alias Emi (43) ditangkap polisi karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputusin.

Pelaku penyebaran video mesum berhasil diringkus polisi pada Senin 20 Pebruari 2023.

Baca Juga: Artis Cilik Baim Kini Jadi Juragan Kambing, Satu Ekor Bisa Mencapai 1 Miliar

"Pelaku tidak terima diputusin sebagai pacar oleh oleh korban lalu diduga menyebarkan video mesum," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Rabu 21 Pebruari 2023.

Kasat mengatakan, peristiwa ini terungkap berawal dari laporan korban dan ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan barang buktinya.

Baca Juga: Hasil Liga Champions.: Real Madrid Menang Besar di Kandang Liverpool

Awalnya korban mendapat kiriman video pornografi berupa rekaman adegan ranjang antara korban dengan pelaku melalui aplikasi whatsApp san juga melalui aplikasi mesengger. Selain itu pelaku juga mengirimkan video pornografi kepada korban dan teman korban

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara," beber Kasat.

Baca Juga: Mengurangi Beban Setelah Jadi Penjahat, Im Siwan Sumbangkan Sebagian Bayaran Dari Film ‘Unlocked’

Peristiwa yang menimpa korban inisial bunga terjadi pada Rabu tanggal 28 Desember 2022, Skj. 04.07 Wib di sebuah rumah di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara

Sementara pelaku diwawancarai mengakui perbuatannya telah membuat video pornografi tersebut dan telah mengirimkan video pornografi tersebut kepada korban serta kebeberapa teman korban melalui aplikasi whatsapp dan mesenger.

Baca Juga: Mengurangi Beban Setelah Jadi Penjahat, Im Siwan Sumbangkan Sebagian Bayaran Dari Film ‘Unlocked’

"Pelaku kita sangkakan pasal Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Undang-udang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE)," sebutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi 1 (satu) buah flashdisk merk JMT warna hitam yang berisikan 3 (tiga) video pornografi; 3 lembar capture (screenshoot) bukti pengiriman video pornografi melalui media sosial , 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 warna biru muda dan 1 buah kartu simcard simpati nomor 0812xxxxxxx. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X