Mencurigakan, Tiga Pelaku Perdagangan Merkuri di Murung Raya Diringkus

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 14:17 WIB
Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah memimpin langsung pers rilis tindak pidana perdagangan Mercuri, Rabu 22 Pebruari 2023 (Fadang Irawan/Kalteng Lima)
Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah memimpin langsung pers rilis tindak pidana perdagangan Mercuri, Rabu 22 Pebruari 2023 (Fadang Irawan/Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.COM, Puruk Cahu- Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap perdagangan Merkuri ilegal di wilayah hukumnya.

Tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan Merkuri di Murung Raya berhasil diringkus polisi yakni ER (37), YN (20) dan TF (49).

Baca Juga: Sidang Etik, Nasib Keanggotaan Polri Bharada E Ditentukan Hari Ini dan Hadirkan 8 Orang Saksi

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin /26/11/RES.2./2023 tanggal 17 Februari 2023 Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Murung Raya sedang melaksanakan penyelidikan peredaran Merkuri dan mendapatkan mobil yang mencurigakan di jalan Bondang III.

Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Pembunuhan di Murung Raya

"Saat penangkapan di dalam mobil terdapat tiga orang yakni ER, YN dan TF.  setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati kantung kain berwarna kuning yang didalamnya berisikan kardus berwarna coklat berisikan 25 botol Mercuri yang beratnya perbotol + 1 Kilogram yang akan diantar kepada pembeli,"Kata Kapolres Irwansyah saat memimpin press release di halaman Mapolres setempat, Rabu 22 Pebruari 2023.

Selanjutnya, polisi menanyakan atas perijinan yang dimiliki oleh tersangka, namun tidak bisa menunjukkan perijinannya.

Baca Juga: HYBE Merilis Surat Terkait Pembelian Saham SM Entertainment

Baca Juga: Diputus Cinta, Pria di Barito Utara Ini Nekat Sebarkan Video Mesum Sang Mantan

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka menerangkan bahwa tersangka mendapatkan bahan kimia jenis Merkuri tersebut dari kota Banjarmasin.

"Pengungkapan peredaran bahan kimia jenis mercuri merupakan upaya memutus jaringan PETI yang ada di Murung Raya," jelasnya.

Sedangkan barang bukti, 25 botol mercuri/ Hg Special For Gol 99,999 % dengan berat perbotolnya 1 Kilogram, 1 buah kardus warna coklat bertuliskan Sgueeze, 1 buah kantung kain warna kuning bertuliskan Alfagif, 1 buah Handphone Merk Realme warna biru dengan Nomor Kartu 083142237186, 1 buah Handphone merk Realme warna hijau dengan Nomor Kartu 08521654338, dan 1 Unit mobil Daihatsu Xenia warna Silfer metalik

Baca Juga: Artis Cilik Baim Kini Jadi Juragan Kambing, Satu Ekor Bisa Mencapai 1 Miliar

"Para tersangka dikenakan Pasal 104 Ayat (1) Jo pasal 6 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang - Undang RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Undang undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 Ayat 1e Kuhpidana.
penjara Paling lama 5 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar Rupiah)," beber mantan Kapolres Gung Mas ini. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X