KALTENGLIMA.COM- Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial Y(30) diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Pria asal Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tak berkutik saat petugas meringkusnya karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Polri Menghimbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Motor untuk Mudik
Dari pria ini anggota berhasil mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,29 gram.
Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Budi Santosa Sik MH melalui Kasatresnarkoba AKP G.S. Rahail, SH menjelaskan, tersangka Y diamankan pada hari Jum'at (10/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di area Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya.
Menurutnya, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba diduga jenis sabu.
Baca Juga: Dibuka Mulai Besok, Berikut Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Moda Bus
Baca Juga: Momen Jennie Blackpink Roknya Ketiup Angin, Mukanya Malu Tambah Terlihat Cantik
"Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” beber Rahail, Senin 13 Maret 2023.
Selanjutnya, kata Rahail, tersangka di bawa ke tempat tinggalnya di bilangan Jalan Piranha XVI Kota Palangka Raya dan saat dilakukan pemeriksaan badan (penggeledahan) dan tempat tinggal korban yang disaksikan warga setempat, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,29 gram.
Baca Juga: Karena Masalah Kesehatan, Sullyoon NMIXX Akan Absen Dari Beberapa Jadwal Grup
“Kedua paket yang diduga sabu tersebut disimpan pada kotak rokok yang berada di kantong celana depan sebelah kiri, selain itu kami juga mengamankan satu pack plastik klip dan satu unit handphone merk Infinix warna biru yang diakui merupakan milik tersangka,” bebernya.
Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut Akbat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)