KALTENGLIMA.COM- Kedok Fransiskus Marang, pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT)
akhirnya terbongkar pria yang mengaku anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) anti korupsi ini diamankan anggota Polsek Mollo Utara dan Polres Timor Tengah Selatan, Senin 13 Maret 2023 malam.
Baca Juga: Ji Chang Wook Bersiap Mulai Bangun Agensi Sendiri
Pria itu ditangkap setelah polisi menerima pengaduan pengurus geraja GMIT Efata Punuf, desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten TTS atas aksi tipu-tipunya ke pihak gereja dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Fernando Oktober membenarkan kejadian.
ia mengungkapkan, modus pelaku mengatasnamakan LSM KPK anti korupsi hanya untuk meyakinkan korban. Setelah mendapat uang puluhan juta, ia kemudian menghilang.
Baca Juga: Luda dan Dawon Masih Jadi Member WJSN Meskipun Kontrak Dengan Starship Entertainment Telah Berakhir
"Dia (tersangka) ini mengaku uang itu dipakai beli sepeda motor dan kebutuhannya sehari-hari," kata Kasat, Rabu 15 Maret 2023.
Saat diamankan, kata dia, Fransiskus Marang, juga mengantongi id card Badan Intelijen DPP Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor.
Kasus ini terbongkar, berawal dari Fransiskus menemui Martinus Bay dan Lasarus Bay untuk merekrut keduanya menjadi anggota KPK bulan Febuari lalu.
Pelaku kemudian meminta untuk menjemput Bernadus Sabneno, salah satu pengurus gereja dan dibawa ke rumah Martinus Bay.
Baca Juga: Telah Lama Dinantikan, Film yang Dibintangi IU dan Park Seo Joon ‘Dream’ Siap Tayang 26 April
Mereka membahas bantuan listrik dan jalan. Fransiskus juga berjanji membantu dana hibah untuk gereja sebesar Rp 3,5 milyar.
Untuk meyakinkan Bernadus Sabneno, Fransiskus mengajak mereka ke gereja untuk melakukan survey dan pengukuran.
Usai melakukan survei dan pengukuran, Fransiskus menjelaskan bahwa gereja harus dibangun ulang dan dipagari keliling, namun perlu ada pembuatan RAB dan gambar oleh arsitek termasuk proposal.
Fransiskus kemudian meminta uang sebesar Rp 33.180.000 kepada Bernadus Sabneno untuk biaya administrasi.
Baca Juga: Ramai Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Blackpink, Akun @mbajastip_ Dilaporkan
Usai mendapat uang, Fransiskus tidak lagi datang ke Fatumnasi.
Selain berjanji memberikan dana hibah, Fransiskus juga berjanji akan membawa empat orang dari Fatumnasi ke Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Agama, Ketua DPR RI dan Presiden namun harus disediakan uang tiket Rp 80 juta.
Aksi penipuan ini pun terkuak. Kini, Fransiskus sudah mendekam di sel Mapolres TTS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan.***