KALTENGLIMA.COM,- Seorang teller BRI dengan inisial SAP ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Mantan teller BRI diduga dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian Rp9,8 miliar..
Ia kini sudah mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Jimin BTS Akan Menjadi Bintang Tamu di Variety KBS2 'Hong-Kim Coin'
Penetapan Tersangka pada Teller BRI ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dugaan korupsi yang dilakukannya saat masih bekerja di Bank milik BUMN tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Jakarta Pusat menjelaskan bahwa karyawati BRI tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. ,"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City pada 26-27 Desember 2022," kata Hari Wibowo dikutip dari Facebook Radio Patria, Hari Wibowo,
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap.
“Tersangka melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, investasi daring dan lainnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 & 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Pihak BRI yang mengalami kerugian akibat perbuatan SAP telah memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan karyawannya.
Baca Juga: Ricky Zakno Ex UN1TY Rilis Single Debut Solo Berjudul ‘Berjalan Lagi’
Bima Ali Amuntarja, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sudirman 1 mengatakan, jika BRI telah melakukan penindakan tegas terhadap oknum pelaku yang telah merugikan BRI.
Salah satunya dengan telah melakukan tindakan pemecatan kepada oknum tersebut. ***