KALTENGLIMA.COM -Pelaku kasus pencurian sepeda motor atau Curanmor yang berinisial AS (30) di Seruyan Dibekuk polisi pada Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 wib.
Pelaku ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng yang dibackup oleh Team Buser Polres Kotim.
Baca Juga: Selamat, Fajar-Rian Juara All England 2023
Pelaku berhasil dibekuk tim gabungan di pinggir jalan lintas Sampit - Palangka Raya (KM65) Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim, Kalteng yang hendak melarikan diri menuju Kota Palangka Raya.
Setelah dilakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Seruyan untuk dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi Curanmor.
Baca Juga: Sering Transaksi, Pengedar Sabu di Barito Utara Diringkus di Rumah Kontrakan
Baca Juga: Fanboy EXO Taeyang SF9 Bikin Challenge ‘Rover’ Bareng Idola Kai EXO
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sudah berada di Mapolres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di tahanan Polres Seruyan, dan pasal yang disangkakan kepada pelaku yang pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," terangnya, Jumat (17/03/2023). (*)