Sadis! Anak Bunuh Ibu Kandungnya di Mesjid Saat Ikuti Tadarus

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 14:21 WIB
foto Ilustrasu penusukan
foto Ilustrasu penusukan

KALTENGLIMA.COM - Warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dibuat heboh dengan kasus seorang anak tega membunuh ibu kandungnya, peristiwa ini terjadi di Sumsel.

Korban Siti Fathona (56) dibunuh anaknya sendiri di hadapan sang suami di dalam Mesjid.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lim Ji Yeon Ratu Bullying Drama The Glory, Terciduk Berkencan Dengan Lee Do Hyun

Kejamnya , pelaku bernama Muksin (36)
membunuh ibunya yang sedang mengikuti tadarus di masjid.

Infomasi yang dihimpun aksi sadis itu terjadi di dalam sebuah masjid di kawasan Babat Supat, Muba, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat kejadian, ibunya sedang tadarusan Al-Quran bersama jemaah lain di dalam masjid. Bahkan aksi pembunuhan yang dilakukan anaknya dilihat langsung sang ayah.

Baca Juga: Hubungan Lee Do Hyun dan Lim Ji Yeon Ternyata Sudah di Spill Sejak Dua Bulan yang Lalu

Baca Juga: Profil dan Biodata Lee Do Hyun, Aktor Muda yang Dikabarkan Mempunyai Hubungan Special dengan Lim Ji Yeon

"Informasinya korban memang sedang di masjid saat kejadian itu. Di sana juga ada suami korban," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, Rabu (29/3/2023).

Pelaku (Muksin, red) saat itu mendatangi masjid dan langsung menusuk ibunya dengan sebuah pedang. Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di pinggang bagian kanan hingga tembus ke bagian kiri.

"Korban meninggal dunia ditusuk pelaku di bagian pinggang kanan hingga tembus ke bagian pinggang kirinya dengan menggunakan sebilah pedang," kata Susianto.

Baca Juga: Lee Do Hyun dan Lim Ji Yeon Bintang ‘The Glory’ Diduga Tengah Menjalin Hubungan Spesial

Kini, pelaku dilaporkan meninggal dunia setelah membenturkan kepalanya ke dinding saat diamankan di sel tahanan oleh kepolisian.***

Baca Juga: Empat Member LOONA Siap Debut Sebagai Grup Baru ARTMS?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X