Waduh! Petugas Dinsos Karawang Diduga ‘Meniduri’ ODGJ

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 04:42 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual oleh petugas dinsos Karawang (Foto: Pixabay)
Ilustrasi pelecehan seksual oleh petugas dinsos Karawang (Foto: Pixabay)

KALTENGLIMA.COM – Petugas Staggas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial Karawang ditangkap usai diduga memperkosa ODGJ (oranng dengan gangguan jiwa).

Petugas dinas sosial tersebut berinisial HYD alias BROW, sedangkan korban yang merupaka ODGJ ini berinisial HNA.

Bermula pada saat korban HNA diserahkan oleh apparat Desa Gintungkerta ke dinas sosial pada 28 Maret 2023 pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Tanda-tanda Umat Islam Mendapat Lailatul Qadar

Pada saat itu, yang menerima korban di dinas sosial adalah oetugas piket Satgas PMKS. Kemudia, petugas mehubungi pelaku meminta untuk datang ke dinas sosial dengan maksud menemani yang bersangkutan untuk tugas piket.

"Pelaku HYD alias BROW melakukan pendataan terhadap korban HNA yang diduga sebagai ODGJ tersebut dan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bandung untuk diserahkan penanganannya ke Dinas Sosial Kabupaten Bandung," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Setibanya pelaku di sana, ia menempatkan korban di ruangan secretariat Satgas PMKS Karawang sementara waktu.

Baca Juga: Seorang Youtuber Asal Indonesia Jualan Mi Instan di China Laris Manis

Lalu, pada 29 Maret 2023 sekitar pukul 003.30 WIB dini hari, pelaku hendak ke kamar mandi, melihat korban tengah tertidur dan muncul Hasrat ingin melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Dan timbul hasrat seksual pelaku untuk melakukan perkosaan terhadap korban, yang kemudian pelaku langsung melampiaskan hasrat seksualnya," ucap Wirdhanto.

Korban sempat berteriak meminta tolong, hingga akhirnya dua orang petugas damkar datang ke lokasi.

Baca Juga: Terjaring OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, KPK Tangkap 9 Orang Diduga Kasus Suap, Termasuk Pejabat Dishub

“Petugas mendapati korban dan pelaku di dalam ruangan Sekretariat Satgas PMKS. Kemudian korban HNA menceritakan kepada 2 orang petugas bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku," tutur Wirdhanto.

Sementara itu, akhirnya pelaku ditangkap pada saat di Masjid An-Nur Karawang pada Rabu, 12 April 2023. HYD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 atau 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X