Pelarian Pelaku Curanmor di Barito Utara, Diamankan di Wilayah Kalsel

photo author
- Rabu, 19 April 2023 | 23:07 WIB
pelaku pencurian sepeda motor dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Kalteng lima)
pelaku pencurian sepeda motor dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Kalteng lima)

 

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh -Pelarian pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial ZA alias Jainal (19) terhenti.

ZA warga Purwosari Baru RT.003 / RW.002 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan atau Jalan Blok TU RT.07 / RW.02 Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barut diduga terlibat Curanmor.

Baca Juga: Jalan Dalam Kota di Overlay, Mery Rukaini : Kami Apresiasi Kinerja Bupati

Tindak pidana pencurian  dan penggelapan sepeda motor terjadi pada Rabu
12 April 2023 sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Blok TU RT.07 / RW.02 Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Kalteng.

Pelaku berhasil membawa kabur kendaraan dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp26.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Barito Utara.

Baca Juga: Dewan Minta Perusahaan Salurkan THR Tepat Waktu, Surianoor : Jangan Dicicil

Baca Juga: DPRD Barut Dukung Langkah Bupati Nadalsyah Benahi Penerapan Harga Elpiji Bersubsidi Sesuai HET

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim
AKP Wahyu Satiyo Budiarjo SH MH membenarkan pelaku sudah diamankan di wilayah Kalsel.

Kronologis penangkapan
awalnya anggota Polsek Bukit Sawit mendapat informasi dari korban bahwa  tersangka Jaenal dan sepeda motor milik korban yang hilang  sudah diamankan oleh Polsek Tamban Polda Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Fan Con Tour Moonbin dan Sanha ASTRO di Jakarta Batal

"Mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota Polsek Bukit Sawit mendatangi polsek Tamban untuk menjemput tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Nopol KH 5520 ES," kata Kasat, Rabu 19 April 2023.

Setelah dijemput oleh pihak Polsek Bukit Sawit, tersangka dan BB diserahkan Ke Sat Reskrim Polres Barito Utara untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga: Mobil Fortuner Masuk Jalur Kereta di Banyumas, Diduga Sengaja

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenaka pasal  363 Ayat (1)  Ke-3e KUHPidana Jo 372 KUH Pidana. Barang bukti yang diamankan  1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna biru Nopol KH 5520 ES," terangnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X