KALTENGLIMA.com - Resmob Satreskrim Polres Seruyan, Polda Kalteng berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana curat (Pencurian dengan Pemberatan) sarang walet.
Tiga pelaku pencurian sarang walet berinisial SA (45), MF (30), dan SK (36) diamankan polisi Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga: Kisah Jizun Pria Lombok Pengembala Kuda Raih Gelar Doktor dari Kampus Ternama Di Amerika Serikat
Baca Juga: Tumbangkan Pusarla V Sindhu Gregoria Mariska Tunjung ke Final.Malaysia Masters
Para pelaku tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polres Seruyan..
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Seruyan, kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan pencurian," Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, Sik MH melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha,.
Menurut Kasat, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari laporan korban pemilik sarang walet bernama Syariah ke Polres setempat. Menindaklanjuti laporan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Alami Cedera, Christian Adinata Terpaksa Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023
Baca Juga: Viral! Wakil Bupati Rokan Hilir Digerebek di Kamar Hotel Berduaan Dengan ASN Cantik
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat (1) ke
4 dan ke 5 KUHPidana.***