KALTENGLIMA.com - AR (42) dan GR (39) pekerjaan petani warga Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng diringkus polisi
Keduamya ditangkap Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas kedapatan menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu Kamis 1 Mei 2023.
Baca Juga: Tragis! Dianiaya Kekasih, Pemandu Karaoke Merenggang Nyawa
Baca Juga: Berbagi Kisah Sedih di Single Terbaru, Berikut Lirik Lagu Tiara Andini - Tega
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, Sik melalui Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno membenarkan kejadian tersebut. "Ya, anggota Polsek Timpah berhasil mengamankan dua pelaku inisial AR (42) dan inisial GR (39)," kata Kapolsek pada Jumat 2 Juni 2023.
Baca Juga: Jadwal Thailand Open 2023 Hari Ini, Yuk Simak
Sugeng menjelaskan, dalam pengeledahan petugas menemukan 8 buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,89 gram, satu unit gawai merk Realme warna abu-abu dan langsung diamankan petugas.
Baca Juga: Rumah Produksi MD Pictures Remake Film ‘200 Pounds Beauty' Asal Korea Selatan, Berikut Sinopsisnya
Selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Polsek Timpah untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebutnya. (*)