Miliki Sabu, Dua Warga Kapuas Diringkus Polisi

photo author
- Jumat, 2 Juni 2023 | 13:56 WIB
Miliki sabu warga kapuas diringkus polisi (Polda Kalteng)
Miliki sabu warga kapuas diringkus polisi (Polda Kalteng)

KALTENGLIMA.com - AR (42) dan GR (39) pekerjaan petani warga Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng diringkus polisi

Keduamya ditangkap Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas kedapatan menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu Kamis 1 Mei 2023.

Baca Juga: Tragis! Dianiaya Kekasih, Pemandu Karaoke Merenggang Nyawa

Baca Juga: Berbagi Kisah Sedih di Single Terbaru, Berikut Lirik Lagu Tiara Andini - Tega

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, Sik melalui Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno membenarkan kejadian tersebut. "Ya, anggota Polsek Timpah berhasil mengamankan dua pelaku inisial AR (42) dan inisial GR (39)," kata Kapolsek pada Jumat 2 Juni 2023.

Baca Juga: Jadwal Thailand Open 2023 Hari Ini, Yuk Simak

Sugeng menjelaskan, dalam pengeledahan petugas menemukan 8 buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,89 gram, satu unit gawai merk Realme warna abu-abu dan langsung diamankan petugas.

Baca Juga: Realme C53 Resmi diluncurkan Dengan Layar Dynamic Island ala iPhone 14 Pro, Intip Spesifikasi dan Harganya

Baca Juga: Rumah Produksi MD Pictures Remake Film ‘200 Pounds Beauty' Asal Korea Selatan, Berikut Sinopsisnya

Selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Polsek Timpah untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebutnya. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X