Mabes Polri Musnahkan Barbuk Sabu 75 Kg dan 50 Ribu Ekstasi

photo author
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 16:25 WIB
Bareskrim Mabes Polri Musnahkan Barbuk Sabu 75 Kg dan 50 Ribu Ekstasi (Dok. Mabes Polri)
Bareskrim Mabes Polri Musnahkan Barbuk Sabu 75 Kg dan 50 Ribu Ekstasi (Dok. Mabes Polri)

KALTENGLIMA.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika. Total ada 75.006 gram hingga 50.790 butir ekstasi yang dimusnahkan.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, barbuk itu disita dari 7 kasus dari tersangka berjumlah 12 orang.

Baca Juga: Hasil Pilkades di Batura Murung Raya : Tiga Kades Petahana Tumbang, Berikut Daftar Pemenangnya

Baca Juga: Terlalu Banyak Diprotes, 3 Gerai Restoran Karens Diner yang Viral Ini Ditutup

"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan barbuk narkoba jenis sabu sebanyak 75.006 gram, ekstasi sebanyak 50.790 butir, prekursor dengan berat 99.697 gram, prekursor dengan jumlah 4 liter setara 6.000 gram dan kapsul cafeinne sebanyak 200 butir," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023) dikutip dari mediahub.polri.go.id.

Menurut Jayadi, bahwa pemusnahan ini dilakukan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan status penetapan barang bukti.

Baca Juga: Viral! Bokong Bocah di Malaysia Tertancap Besi Saat Memanjat Pagar Rumahnya Sendiri

Baca Juga: Mengenal Daerah Teramai di Provinsi Kalimantan Tengah

'Proses pemusnahan barang bukti ini, setelah ada status penetapan barang bukti narkotika dari kejaksaan para penyidik," kata dia.

"Dari semua yang sudah kami lakukan, apa yang kami lakukan di beberapa lokasi termasuk di Semarang dan Tangerang, maka total jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari aksi yang sudah kami lakukan adalah 773.778 jiwa. Itu yang berhasil kami selamatkan dari pengungkapan yang kami lakukan," tambahnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X