Dua Pengedar Sabu di Barito Utara Diringkus Polisi

photo author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 16:01 WIB
Dua pengedar sabu di Barito Utara diringkus polisi (Kalteng Lima)
Dua pengedar sabu di Barito Utara diringkus polisi (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh -Dua pria di Barito Utara, Kalteng diduga sebagai pengedar sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara Selasa 20 Juni 2023 malam sekira pukul 18.00 Wib.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui.Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo menjelaskan penangkapan pelaku EF alias Dodo (24) dan N alIas Indut (43) warga desa Hajak Kabupaten Barito Utara saat pihaknya melaksanakan operansi Antik Telabang tahun 2023..

Baca Juga: Beauty Box Kenalkan Member Baru, Via yang Berasal dari Indonesia

Baca Juga: Terungkap! Asnawi Mangkualam Sejak Awal Ternyata Sudah Belajar Cara Kantongi Alenjadro Garnacho

Dalam penangkapan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat total 0,55 gram, uang belasan juta dan barang bukti lainnya.

"Para pelaku diringkus saat kami melaksanakan Ops Antik Telabang tahun 2023 awalnya berhasil mengamankan EF kemudian dilakukan introgasi di TKP dan EF menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari pelaku N," kata Kasat, Rabu 21 Juni 2023.

Baca Juga: Taeyong NCT Resmi Jadi Global Ambassador LOEWE

Kwmudian dari nyanyian EF petugas kepolisian menuju ke rumah N dan berhasil mengamankannya dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap EF di temukan 1 (satu) buah plastik klip kecil di dalam kotak rokok Surya 16 yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan di rumah N di temukan barang – barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Bucin ke Rendy Kjaernett Rela Belikan Iphone 11 Pro dan Bayar Hotel Agar Tetap Berhubungan

Baca Juga: Terungkap! Jeje Govinda Sudah Tahu Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah, Ancam Cerai dan Bawa Kedua Anaknya

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukasnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X