KALTENGLIMA.com - Seorang pemuda berinisial AS (35), warga Kecamatan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi. Kalteng diringkus, karena terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku AS personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas Jajaran Polda
berhasil mengamankan tiga plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor kurang lebih 15,20 gram. Selain itu satu unit motor merk Yamaha NMax warna.
Baca Juga: Masih Proses Cerai, Ari Wibowo dan Inge Anugrah Masih Kompak Makan Malam Mewah Bareng Anak
Baca Juga: Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Gratis Selama Tiga Bulan, Catat Waktunya
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Soesilo saat dikonfirmasi pada Kamis 22 Juni 2023 membenarkan penangkapan pelaku
"Pelaku berinisial AS (35), Wiraswasta, Kecamatan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalteng berhasil kami amankan bersama barang bukti narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,20 gram dan satu unit motor," kata Kapolsek di Kapuas.
Baca Juga: aespa Sudah Terlihat di Bandara Incheon Siap Terbang ke Indonesia, Yuk Intip Fotonya
Baca Juga: Kecamatan Murung Juara Umum STQ XI Tingkat Kabupaten, Ini Pesan Wabup Rejikinoor
Dikatakannya, pelaku ditangkap Personel Polsek Kapuas Hulu di pinggir jalan Sei Hanyo Kecamatan. Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Selasa (20/6/2023) lalu.
Usai penangkapan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Kapuas. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kapolsek. (*)