KALTENGLIMA.com- Unit Resmob (Reserse Mobile) Resmob Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menangkapan kakek berusia (60) tterduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga: Klasemen Sementara BRI Liga 1: Barito Putera Pimpin Klasemen
Kakek berinisial AG (60) warga Kecamatan Kapuas Barat tersebut ditangkap unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas pada, Selasa (11/7/2023) di Kecamatan Basarang, Kabuapten Kapuas, Kalteng
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, Sik melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga yang melihat perut korban membesar.
Baca Juga: Jokowi Reshuffle Kabinet, Wamen BUMN Pahala Mansury Digeser Jadi Wamenlu RI
Baca Juga: 337 Juta Data Ditjen Dukcapil Kemendagri Diduga Bocor dan Dijual di Forum Hacker
"Saat itu tetangganya datang ke rumah korban dan menanyakan kenapa perut korban besar lalu tetangga menyaranka agar segera mengecek kepada bidan kampung," terangnya.
Keterangan bidan kampung bahwa korban sedang hamil kurang lebih tujuh bulan dari hasil pemeriksaan. Orang tua korban merasa keberatan, dan lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Andre Onana Segera Merapat ke Manchester United, Sebentar Lagi Diresmikan Jadi Kiper The Red Devils
Modus pelaku AG terhadap korban, kata Kasat, pada saat korban duduk di depan warung pelaku, pelaku menyuruh korban untuk memasukan ayam kedalam rumah kosong didekat warung tersangka. Pada saat korban masuk kedalam rumah kosong tersebut pelaku langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Pelaku pun dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23," sebut Kasat. (*)