KALTENGLIMA.com, Muara Teweh -Pria di Barito Utara, Kalteng berinisial YH alias Iyan (56) warga Desa Malawaken Rt.03 Kecamatan Teweh Baru, diringkus Satreskrim Polres setempat, diduga terlibat tambang ilegal. Polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Sik MIP mengatakan, kronologi kejadian saat anggota Polres Barito Utara melaksanakan patroli mendengar suara mesin sedot selanjutnya anggota Polres Barito Utara melakukan pengecekan dan menemukan pelaku sedang melakukan penambangan.
Baca Juga: Terungkap! Wanita yang Membawa Mobil Patroli Tol Rupanya Positif Narkoba
"Saat ditanyakan tentang perijinan dari pejabat yang berwenang akan tetapi pelaku tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut," kata Kapolres Rabu 26 Juli 2023.
Dalam penangkapan barang bukti yang diamankan polisi yakni 2 unit mesin mobil, 1 unit mesin domfeng, 1 unit mesin pompa air merek NS 100, 2 unit mesin kato, 3 buah karpet atau keset, 1 buah cabang enam terbuat dari besi dan 1 buah cabang tiga terbuat dari besi.
Baca Juga: Imbas Bermain Game Slot Saat Rapat, Cinta Mega Dipecat dari DPRD DKI Jakarta
Kemudiam 4 buah selang penembak, 2 buah aki merek yuasa, 1 buah derijen minyak dan barang bukti lainnya.
"Atas perbuatannya peleku dikenakan
pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tandasnya. (*)