Razia Motor, Polisi Amankan Pria Bawa Sabu Empat Paket Besar

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 21:33 WIB
Pria berinisial AB (51) yang diamankan polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu (Dok.Hunas Polda Kalteng)
Pria berinisial AB (51) yang diamankan polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu (Dok.Hunas Polda Kalteng)

KALTENGLIMA, com, Palangka Raya - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Operasi Patuh Telabang 2023 berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 297,95 gram narkotika jenis sabu pada Minggu 23 Juli 2023 lalu.

"Ya kita berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (51), yang beralamat di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya ketika melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kel. Sei Gohong, Kec. Bukit Batu, Kota Palangka Raya," kata Kapolda Kalteng melalui Dirlantas Kombes Pol R.S. Handoyo, Sik, Kamis 27 Juli 2023.

Baca Juga: Operasi Katarak, Beri Dampak Peningkatan Kesehatan bagi Masyarakat

Baca Juga: Kakek Sakit, Haruto TREASURE Tak Dapat Berpartisipasi Dalam Kegiatan Comeback ‘REBOOT’

Dirlantas Polda Kalteng selaku Kasatgas Ops Patuh Telabang 2023 menerangkan, penangkapan berawal ketika anggota piket Pos Lantas Km 38 dari Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan kegiatan dalam rangka pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan.

"Kemudian saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AB yang sebelumnya melintas dari arah Kotawaringin Timur menuju Kota Palangka Raya menggunakan kendaraan roda empat, merk Daihatsu Ayla, warna merah, Nopol DA 1673 JL diduga membuang suatu barang dari jendela depan mobil sebelah kiri dan dilihat oleh petugas sehingga pelaku langsung diamankan," beber Handoyo.

Baca Juga: Wabup Rejikinoor Buka Pekan Raya Mura Emas, Ini Pesannya

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji Sik MS.i menyampaikan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan berat total mencapai 297,95 gram, satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai sebesar Rp4.413.000,. serta satu unit gawai.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tukasmya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X