humkri

Sah! Jufriansyah Jadi Plt Sekda Barito Utara

Rabu, 25 Oktober 2023 | 14:35 WIB
Sah! Jufriansyah Jadi Plt Sekda Barito Utara (Kalteng Lima)

Plh dan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh apabila ditugaskan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya, danmerupakan pelaksanaan tugas rutin.

Adapun mandat tersebut merupakan pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Baca Juga: Ternyata KK Bisa di Download Secara Online, Simak Caranya

Sedangkan tugas rutin merupakan pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.

Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat perbedaan Plh dan Plt secara mendasar, yaitu Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Plh dan Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, karena Plh dan Plt menjalankan mandat, menurut SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Adapun yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Plh dan Plt memiliki wewenang pada aspek kepegawaian, antara lain:

(1) Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
menetapkan surat kenaikan gaji berkala;

(3) Menetapkan cuti selain Cuti di Kuar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;

(4(Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
(5) Menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;

(6) Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
(7) Memberikan izin belajar;

Halaman:

Tags

Terkini