(8) Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi;
(9) Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Plh maupun Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.(*)