KALTENGLIMA.com, Muara Teweh- usai nenangakap satu pelaku gedam, akhirnya gerak cepat tim Resmob Polres Barito Utara bersama tim anggota Polsek Teweh Tengah berhasil menangkap dua pelaku yang sempat kabur
Total akhirnya 3 pelaku berhasil diringkus dalam pengejaran yang belum sampai hitungan 1x24 jam.
Baca Juga: Legislator Ini Ajak Gunakan Hak Pilih di Pilkada Barito Utara
Dua pelaku yang terakhir dianankan berinisial B dan S yang sempat kabur dari penangkapan awal di Kota Ampah, akhirnya dapat di bekuk di daerah Angkinang, Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan. Kedua pelaku dicegat polisi Kalsel berkat informasi dari Resmob Polres Barito Utara.
Sebelumnya tersangka berinisial H lebih dahulu ditangkap di Kota Ampah, Barito Timur, Kalteng.
Baca Juga: Donald Trump Jadi Presiden, Begini Nasib Google
Baca Juga: Tahun 2024 Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 1.420 Triliun
“Semua pelaku sudah kita amankan di Polsek Teweh Tengah. Mereka masing-masing H, S dan B diamankan di dua lokasi berbeda, usai beraksi Gendam di Kota Muara Teweh. Emas hasil tipu muslihat mereka 118 gram juga berhasil kita amankan bersama satu unit mobil Avanza,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiya Budiardjo, Kamis 7 November 2024, malam.
Menurut Wahyu, komplotan ini beraksi antar pulau. Semua merupakan warga Jawa Timur. Dari keterangan sempat beroperasi di wilayah Kaltara dan Kaltim.
Baca Juga: Investasi Apple ke RI Dinilai Masih Kurang, Begini Hitungannya
“Mereka juga mengaku sempat beraksi di Pangkalanbun. Info kami dapat ada 5 TKP. tapi dari pengakuan satu TKP saja. Dan di Muara Teweh satu TKP saat melarikan diri berhasil di tangkap,” kata Wahyu.
Saat beraksi lanjut Wahyu, mereka berbagi tugas. H tugasnya mencari korban. Sedang B yang membujuk korban dan S mengaku sebagai seorang ustadz yang bisa mengobati dan sekaligus sebagai eksekutor memperdaya korban.
“Pelaku inisial S ini juga seorang residivis kasus yang sama di Bojonegoro, Jawa Timur,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 pasal tindak pidana penipuan.(*)