humkri

Sabu Gagal Edar Usai Polisi Barito Utara Bekuk Pengedar di Jalan Yetro Sinseng

Jumat, 18 April 2025 | 15:36 WIB
Tersangka pengedar sabu berhasil ditangkap oleh polisi (Dok. Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.COM - Puluhan gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan setelah anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah menangkap pengedar pada Minggu, 13 April 2025 lalu.

Tersangka pengedar tersebut adalah seorang pria berinisial ASN (44), pria kelahiran Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan.

Baca Juga: legislator Dewan Minta Percepat Penanganan Banjir

ASN ditangkap di kawasan parkiran barak di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” kata Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP, Jumat, 18 April 2025.

Baca Juga: Banjir di Murung Raya Meluas Terjang Belasan Desa

ASN sempat ingin melarikan diri saat hendak di tangkap.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam tas selempang milik tersangka.

Baca Juga: Mau Bikin Indomaret Sendiri di 2025? Segini Biaya dan Syaratnya


Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,13 gram atau nyaris 1 ons, 1 plastik klip kosong berukuran sedang, satu plastik warna hitam, satu tas selempang merek Mountclaass warna coklat, 1 timbangan digital berwarna silver, satu dompet timbangan digital berwarna hitam, dan 1 handphone merek Vivo Y36 warna biru malam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

***

Tags

Terkini