humkri

Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 30 Juni 2022 | 21:35 WIB
angkut kayu tanpa dokumen, dua pelaku diamankan Polisi (Foto : Satreskrim Polres Barut)

 

KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut), menangkap dua pelaku terlibat tindak pidana kasus ilegal logging di dua tempat dan waktu berbeda, di Kecamatan Lahei.

Pelaku ilegal logging pertama ditangkap di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 78, Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sementara, berselang beberapa jam ditangkap pelaku kedua di Jalan hauling PT Barito Putera kilometer 33, Desa Rahaden, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, sekitar pukul 17.20 WIB

Baca Juga: Sepakat, Dalam Upacara Wara Tidak Ada Taruhan Uang

Baca Juga: POPPROV Kalteng 2022 : Atlit Karate Barito Utara Sapu Bersih Medali Emas

Dua pelaku yang diamankan bernama Udin (44) warga Desa Malawaken. RT 06 Kecamatan Teweh Baru serta Feri (38) warga beralamat  di Jalan Manggala, RT 07 Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan, bahwa kedua pelaku tindak pidana ilegal logging bersama barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Barut untuk dilakukan proses pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga: Setelah 5 Tahun, SM Entertainment Siap Gelar Konser SMTOWN LIVE Offline

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 78, Desa Muara Pari ada mobil truk dan pik up tengah mengangkut kayu gergajian. "Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata pelaku tidak bisa menunjukan SKSHH," terang Kasat Reskrim Barut.

Baca Juga: Mengejutkan! Maxime Bouttier Debut di Film ‘Ticket to Paradise’

Baca Juga: Mohon Dicatat, Beli Tabung Gas Elpiji 3 Kg Juga Wajib Daftar di MyPertamina loh

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Barut menggelar patroli R4 dan menemukan l1 (satu) unit mobil merek Ford Ranger warna hitam bak kayu dengan Nopol B 8698 NNA dengan sopirnya sedang terperosok masuk ke kubangan lumpur di jalan hauling yang mengalami rusak parah.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata didalam bak kayu mobil tersebut berisi kayu gergajian diduga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 1 satu meter kubik. "Saat djtanyakan kepada pelaku tentang surat keterangan syahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian tersebut,  tidak dapat menunjukannya surat sahnya," sebut Wahyu.

Halaman:

Tags

Terkini