Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Dua Pelaku Diamankan Polisi

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 21:35 WIB
angkut kayu tanpa dokumen, dua pelaku diamankan Polisi (Foto : Satreskrim Polres Barut)
angkut kayu tanpa dokumen, dua pelaku diamankan Polisi (Foto : Satreskrim Polres Barut)

Baca Juga: Sidang Isbat : Idul Adha 2022 Jatuh Pada hari Minggu Tanggal 10 Juli, Muhammadiyah Sehari Sebelumnya

Berselang beberapa jam di lokasi yang berbeda sekira pukul 17.20 WIB di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 33, Desa Rahaden, Kecamatan Lahei anggota kembali menemukan 1 unit mobil truk merek Mitshubishi Colt Diesel warna kuning bak kayu dengan Nopol DA 8631 JA bersama sopirnya sedang mengantri untuk bergantian lewat karena jalan hauling sedang mengalami rusak parah.

“Ketika anggota melakukan pengecekan ternyata di dalam bak kayu mobil tersebut berisi kayu gergajian yang diduga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 3 M3 (tiga meter kubik). Saat kita tanyakan asal dan surat-surat atau dokumennya pelaku tidak dapat menunjukan surat sah," kata dia.

Kedua pelaku tindak pidana ilegal logging ini dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X