humkri

Bareskrim Polri Bongkar Praktek Judi Online di Jakut

Senin, 15 Agustus 2022 | 22:13 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri membongkar praktek judi online di Jakut (Pikiran Rakyat)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian gencar untuk membongkar praktik perjudian online yang kian marak dan meresahkan masyarakat.
 
Instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk untuk memberantas tindakan judi online, terus digencarkan Polda hingga jajarannya.
 
Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun kembali membongkar adanya judi online.
 
Baca Juga: Polres Lamandau Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Kapolres : Kita Selamatkan 10 Jiwa Manusia
 
Dalam kasus perjudian tersebut, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus perjudian online.
 
Melansir Pikiran-rakyat.com Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, mengatakan bahwa tersangka MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD diamankan saat mereka berada di  apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara (Jakut).
 
Baca Juga: Shuhua (G)I-DLE Pingsan di Atas Panggung di Meksiko
 
Baca Juga: KPU Tutup Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, 24 Parpol Lulus Verifikasi
 
"(Ditangkap) enam orang pria dan dua wanita yang mengelola website perjudian," katanya, Senin, 15 Agustus 2022.
 
Lebih lanjut, Reinhard menjelaskan bahwa sejumlah oknum perjudian online tersebut memiliki perannya masing-masing.
 
"Mereka mengelola judi online dengan berperan sebagai customer service dan marketing," ujarnya.
 
Baca Juga: Benarkah Ferdi Sambo Diduga Jalani Bisnis Haram, Jadi Beking Judi Online hingga Narkoba
 
Menurutnya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Baca Juga: Kesaksian Bharada E, Kasus Penembakan Brigadir J
 
Mereka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
 
Tak hanya itu saja, mereka juga akan disangkakan dengan Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Tak hanya Bareskrim Polri saja yang berhasil membongkar tindak perjudian online, sejumlah Polda lainnya pun berhasil mengungkapkan kasus yang meresahkan masyarakat ini, salah satunya adalah Polda Sumatera Barat.
 
Baca Juga: Ngeri, Sopir Truk Serang Operator Greeder sampai Jari Tangan Putus, Ini Motifnya
 
Diketahui, sejak 1 Agustus 2022 Polda Sumatera Barat telah menangkap 121 komplotan judi online.
 
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa pihaknya akan dengan gencar memberantas tindakan perjudian online.
 
“Sebagian besar yang dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah, sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi, sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi,” ucapnya.
 
Sementara, terkait kasus perjudian online, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah pun mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas bandar judi online serta judi slot.
"(Polri) menindak judi online atau judi dengan sarana website," tuturnya.***
 
 
 
 
 

Terkini