KPU Tutup Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, 24 Parpol Lulus Verifikasi

photo author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 16:33 WIB
KPU Tutup Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu  (Pikiran Rakyat)
KPU Tutup Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu (Pikiran Rakyat)

 

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 pada Minggu, 14 Agustus 2022.

 
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, mengatakan, hingga hari terakhir
terdapat 40 Parpol yang mendaftar dan 24 parpol berkas pendaftarannya dinyatakan lolos verifikasisedangkan 16 parpol lainnya masih sedang dalam tahap pemeriksaan.
 
“Dari 40 parpol yang terdaftar, ada 34 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, dikutip Kaltenglima.com dari Pikiran-Rakyat.com.
 
 
 
Dari 43 parpol, hanya 40 parpol yang mendaftar. Adapun parpol yang tidak mendaftar yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.
 
Selama masa 14 hari pendaftaran, ketiga parpol tersebut tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
 
 
Berikut ini adalah daftar parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap:
 
1. PDI Perjuangan (PDIP)
 
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
 
 
3. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
 
 
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
 
5. Partai NasDem
 
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
 
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
 
8. . Partai Garuda
 
 
 
9. Partai Demokrat
 
10. Partai Gelora
 
11. Partai Hanura
 
12. Partai Gerindra
 
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
 
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
 
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
 
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
 
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
 
18. Partai Buruh
 
19. Partai Ummat
 
20. Partai Republik
 
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
 
22. Partai Republiku Indonesia
 
23. Parsindo
 
24. Partai Republik Satu
 
 
 
Parpol yang masih dalam Pemeriksaan
 
1. Partai Reformasi
 
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI
 
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
 
 
 
4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
 
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
 
6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
 
7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
 
8. Partai Karya Republik (PAKAR)
 
 
9. Partai Bhinneka Indonesia
 
10. Partai Pandu Bangsa
 
8. Partai Karya Republik (PAKAR)
 
 
9. Partai Bhinneka Indonesia
 
10. Partai Pandu Bangsa
 
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
 
12. Partai Masyumi
 
13. Partai Damai Kasih Bangsa
 
14. Partai Kongres
 
15. Partai Pemersatu Bangsa
 
16. Partai Kedaulatan
 
Itulah nama-nama 40 partai politik yang sudah mendaftar untuk Pemilu 2024 ke KPU. ***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X