Polres Lamandau Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Kapolres : Kita Selamatkan 10 Jiwa Manusia

photo author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 21:32 WIB
Barang bukti Sabu yang berhasil digagalkan Polres Lamandau (Humas Polda Kalteng)
Barang bukti Sabu yang berhasil digagalkan Polres Lamandau (Humas Polda Kalteng)
 
 
 
KALTENGLMA.COM, LAMANDAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, kembali membongkar jaringan pengiriman narkotika jenis sabu lintas Provinsi.
 
Dalam penangkapan, Satresnarkoba Polres Lamandau mengamankan dua orang pria berinisial ATP (29) dan HT (44)  dan satu orang wanita berinisial NW (39).
 
Dari pelaku, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 kg. pada Selasa 8 Agustus 2022.
 
 
"Ketiga pelaku berhasil kami ringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Inova warna hitam dengan Nopol KH 1643 TJ dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau diduga sedang membawa narkotika," terang  Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K memimpin konferensi pers pemungkapan kasus 1 kg sabu di Mapolres setempat, Senin 15 Agustus 2022 mengutip dari liris Humas Polda Kalteng.
 
 
 
Kapolres menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Km. 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. 
 
"Pada saat kami lakukan penggeledahan di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu  bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” kata Kapolres dilansir dari laman humas Polda Kalteng.
 
 
Berdasarkan keterangan ATP dan HT, ia akan mengirimkan Sabu tersebut  kepada seseorang yang berada di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. 
 
Setelah dilakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan NW di Kota Sampit sebagai penerima barang haram tersebut.
 
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.013,56 gram berikut barang bukti lain berupa satu unit mobil merek toyota inova 2.0 g m/t warna hitam Nopol KH 1643 TJ, satu buah Gawai merk oppo warna gold metalik dan satu buah gawai merek iphone warna gold. 
 
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
"Dengan diungkapnya peredaran sabu ini setidaknya kita bisa menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa manusia, dengan asumsi per orang  pecandu mengkonsumsi sebanyak  0,10 gram per hari," tegasnya. (*)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Rekomendasi

Terkini

X