Polisi Amankan 2 Ons Sabu dari Bandar Narkotika di Sampit

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 20:03 WIB
Kapolres Sampit AKBP Sarpani saat menggelr jumpa pers pengungkapan tertangkapnya bandar narkotika. (Deni Hariadi)
Kapolres Sampit AKBP Sarpani saat menggelr jumpa pers pengungkapan tertangkapnya bandar narkotika. (Deni Hariadi)

kaltenglima.com, SAMPIT- Dua bandar sabu di Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil ditangkap polisi. Dari tangan keduanya, jajaran Polsek Ketapang berhasil mengamankan 200 gram atau 2 ons serbuk putih diduga sabu, dan dua orang pemiliknya, berinisial WP (52) dan SH (30).

Keduanya ditangkap polisi di rumah kos nya di Jalan Manggis II Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat sekitar 200 gram.

"Dari mereka berdua, berhasil di sita 2 paket sabu seberat 200 gram atau 2 ons sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani kepada kaltenglima.com  di Sampit, Minggu, (23/1/2022).

Barang bukti tersebut didapat aparat di dua TKP, pertama di kamar kos tersebut, dan kedua hasil pengembangan di rumah sewaan keduanya di Gang Firdaus, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 buah HP yang digunakan untuk bertransaksi, 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut, 4 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan, 1 buah kotak warna, dan 2 lembar plastik.

Tertangkapnya kedua orang tersebut bermula ketika anggota polsek mendapatkan informasi bahwa di kamar kos tersebut akan ada transaksi narkoba.

Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati keduanya berada di dalam kamar kos nomor 09. Hingga dilakukan pemeriksaan dan menemukan 2 paket besar berisi sabu di atas kasur.


Setelah itu kembali dilakukan pengembangan ke kediaman MW, hingga menemukan kembali 2 paket kecil sabu di bawah kandang ayam.

"Saat ini keduanya masih dalam penyidikan mendalam, guna mengetahui jaringannya," terang Sarpani.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X