kaltenglima.com, MUARA TEWEH- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menggerebek rumah seorang janda muda berinisial RHL alias Tika (30) di Jalan Pararawen Rt 35A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (9/02/2022) sekira pukul 20.30 malam.
Di dalam rumahnya, polisi Saat berhasil mengamankan serbuk putih diduga sabu 4,70 gram yang disembunyikan pelaku di dalam dompet berwarna merah muda.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto di konfirmasi kaltenglima.com, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisila RHL alias Tika di rumah kontrakannya.
Ia mengatakan, penggerebekan rumahnya berkat laporan masyarakat, bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Info masyarakat dilanjutkan dengan penyelidikan.
"Tadi malam dilakukan penggerebekan di rumahnya, dan saat penggeledahan rumah ditemukan 4 paket sabu berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu. Anggota menemukan sabu itu di belakang lemari sepatu. Kami panggil ketua Rt setempat saat melakukan penggeledahan di rumahnya," kata AKP Slemeto.
Terhadap pelaku, polisi mengenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.